Pindah Domisili dari Bogor ke Tangerang

Setelah dua tahun menikah dan mau punya anak, baru deh kepikiran untuk pindah domisili. Ditunda-tunda terus karena masih bingung mau tinggal dimana. Mau pindah ke apartemen di Pancoran, tapi rencana jangka panjang mau pindah ke BSD di tahun 2020. Setelah menimbang-nimbang akhirnya diputuskan untuk pindah ke Tangerang, sesuai KTP istri.

Alasan utama pindah domisili adalah supaya KTP bisa samaan dengan istri. Jadi bisa bikin Kartu Keluarga baru. Terus kalau punya mobil, platnya B, bukan F. Hahaha.. ini penting!

Menurut informasi di media cetak, pindah domisili sekarang gampang banget. Cuma menunjukkan KK dan KTP ke Disdukcapil, udah bisa langsung di proses. Istri sampai menunjukkan beritanya kalau sekarang itu semuanya udah online. Ah, saya pesimis itu terjadi di Kabupaten Bogor.

Benar saja, Ketika saya berkunjung ke Disdukcapil yang terletak di Pemda Cibinong, ternyata persyaratannya masih sama, yaitu perlu surat pengantar dari RT dan RW. Surat pengantar dibawa ke Kelurahan untuk diganti menjadi Surat Pindah, kemudian lanjut lagi ke Kecamatan untuk pengesahan dan lampiran dokumen Biodata. Bahkan petugas informasi pun tidak tahu sampai kapan persyaratan lama ini masih berlaku.

Pasti ada pertanyaan, “emangnya gak ada ya informasinya di internet, di website atau nomor telepon yang bisa dihubungi, sampai harus dateng ke lokasi, gitu?”. Daripada buang-buang kuota dan pulsa telepon, dan akhirnya cuma kekecewaan yang didapat. Lebih baik luangkan waktu, datang sendiri ke lokasi. Anggap saja kita masih hidup di jaman belum ada internet dan sulitnya mengakses informasi.

Berikut adalah prosedur Pindah Domisi dari Kabupaten Bogor.

  1. Surat Pengantar dari RT & RW. Pak RT lokasinya belakang rumah, ketok pintu, jelasin maksud kedatangan, ngobrol sana sini, dengerin Pak RT curhat, tanda tangan. Pak RW cuma beda 2 blok, ketok pintu, jelasin maksud kedatangan, tanda tangan. Tidak sampe 1 jam, Surat Pengantar sudah beres.
  2. Surat Pengantar dibawa ke Kelurahan untuk diganti menjadi formulir Surat Pindah. Surat Pindah ini ditandatangani oleh Lurah dan Camat. Nah, untuk yang ini saya harus datang di minggu depan. Cari waktu supaya gak bentrok sama kerjaan. Pelayanan Kelurahan masih sama dibandingkan 10-15 tahun yang lalu. Ruangan penuh asap rokok dan pelayanan yang lama.
  3. Lanjut ke Kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan Pak Camat dan cetak Biodata. Jauh berbeda dibandingkan pelayanan di Kelurahan. Saya datang sudah agak sore dan sepertinya pelayanan sudah tutup, tapi petugas administrasi mau membantu saya. Yess, nunggu 5 menit, Pak Camat sudah tanda tangan.
  4. Setelah semua berkas lengkap, pemohon datang membawa berkas pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk Kabupaten Bogor, lokasinya di Jalan Tegar Beriman. Gedungnya warna hijau, persis di samping gedung Pemadam Kebakaran.
  5. Ambil nomor antrian di Loket 5. Ambil antriannya di Pak Nurdin ya yang berdiri di depan Loket 5. Saya dapat nomor antrian A-028. Pas duduk, antrian nomor A-023 sudah dipanggil. Waah, cepet juga proses verifikasinya.
  6. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas akan memberikan selembar kertas “Tanda Terima Berkas” yang digunakan untuk mengambil berkas “Surat Keterangan Pindah WNI”. Jika tidak ada masalah, berkas dapat diambil di keesokan hari.
  7. Datang kembali ke Disdukcapil. Tunjukan Tanda Terima Berkas ke petugas, dan “Surat Keterangan Pindah WNI” pun sudah jadi.

Urusan dengan Disdukcapil Kabupaten Bogor sudah selesai. Tidak ada biaya apapun dari RT sampai Disdukcapil. Semuanya Gratis!

Sekarang lanjut ke Disdukcapil Kota Tangerang. Website Disdukcapil Kota Tangerang mudah ditemukan. Terdapat informasi Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Publik mengenai pelayanan kependudukan.

Berikut langkah-langkah mengurus Surat Datang untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru di Kota Tangerang:

  1. Lapor ke RT dengan membawa Surat Keterangan Pindah WNI. Dari RT nanti akan diberikan Surat Pengantar untuk di bawah ke Kelurahan dan Kecamatan. Karena stempel di Surat Pengantar sudah ada nomor RWnya, jadi tanda tangan cukup dari Pak RT saja. Berbeda ketika waktu saya mengurus surat pindah di asal domisili, stempel RT dan RW berbeda. Jadi tanda tangannya harus Pak RT dan Pak RW.
  2. Sampai di Kelurahan, petugas membuat Surat Pengantar Keterangan Datang dengan lampiran Surat Keterangan Pindah WNI dari Kabupaten Bogor. Setelah Pak Lurah tanda tangan, lanjut deh ke Kecamatan.
  3. Di Kecamatan, surat keterangan Datang dari Kelurahan langsung ditanda tangani oleh Pak Camat. Diminta untuk menunggu 15 menit. Setelah dipanggil oleh petugas, Kartu Keluarga (saya dan istri) dan KTP domisili tangerang langsung jadi!

Waktu yang saya habiskan kira-kira 2 jam, dan tidak ada biaya apapun dari RT sampai Kecamatan.

Saya sangat terkejut dengan pelayanan yang super cepat di kota Tangerang. Semua proses pembuatan KK dan KTP langsung jadi di Kecamatan, tanpa harus mendatangi Disdukcapil atau bahkan berkas yang diproses di keesokan harinya. Birokrasi dan waktu pelayanan dipangkas habis. Penjelasan dari petugas: semuanya sudah online! Yes, saya setuju., harusnya semua urusan administrasi kependudukan sudah sepantasnya dilakukan dengan cepat dan tanpa ribet.

 

 

Leave a Reply

Basic HTML is allowed. Your email address will not be published.

Subscribe to this comment feed via RSS

twenty − 14 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.